HIMBAUAN PEMERINTAH DESA SUNGAI GAMPA ASAHI MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN

  • Mar 04, 2025
  • Muhammad Junaidi, S.Pd

Sungai Gampa Asahi, 3 Maret 2025

Meneruskan Surat Edaran Bupati Barito Kuala Nomor 100.3.4.2/ 37 /SATPOL PP 2025 Tentang LARANGAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN, Pemerintah Desa Sungai Gampa Asahi Menghimbau masyarakat desa Sungai Gampa Asahi untuk mengikuti dan melaksanakan isi Surat Edaran Bupati Barito Kuala tersebut. Diantara isi Surat Edaran Bupati tersebut ialah menghentikan kegiatan warung sakadup, kegiatan hiburan seperti karoke dan sejeninsnya. Jam operasional cafe, warung makan dan sejenisnya dimulai dari pukul 15.00 WITA. Masyarakat agar tidak makan dan minum di tempat umum selama siang hari bulan puasa. Tidak memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api dan meriam bambu. Mengutamakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat agar bisa lebih khusyu beribadah di bulan Ramadhan.